Ada beberapa
organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet
serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web, diantaranya adalah :
1.World Wide Web Consortium (W3C).
Awalnya
dibentuk dari laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-lee dan Al-Vezza.
W3C saat ini bertanggung jawab terhadap perkembangan dan berbagai dari berbagai
protokol dan standar yang terkait dengan Web. misalnya standarisasi HTML, XML,
XHTML dan CSS diatur oleh W3C. saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners Lee.
2. Internet Engineering Task Force
(IETF)
Merupakan
badan yang bertanggung jawab terhadap masalah teknis dari perkembangan
teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk
kemudian distandarkan menjadi sebuah requenst for comment (RFC).
3. Internet Architectur Board (IAB).
IAB
bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet dan merupakan badan
yang bertanggung jawab untuk mengatur standarisasi internet, misalnya dalam
pengaturan penomoran protocol IP. Badan ini bertindak sebagai review teknik dan
editorial akhir semua standar internet, badan ini memiliki otoritas untuk
menerbitkan dokumen standar internet yang dikenal dengan Request For Comment
(RFC). Tugas lain dari badan ini ialah mengatur angka-angka dan konstanta yang
digunakan dalam protokol internet seperti tipe hardware, ARP (Address
Resolution Protocol), dll.
4.Internet Society (ISOC).
Dibentuk
dari berbagai organisasi, pemerintah, non-proft, komunitas, akademisimaupun
para profesional. kelompok ini bertanggung jawab dalam membuat kebijakan
tentang internet dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned Authority
(IANA).
IANA dari
Internet Assigned Numbers Authority adalah sebuah organisasi yang didanai oleh
pemerintah Amerika Serikat yang mengurusi masalah penetapan parameter protokol
internet, seperti ruang alamat IP, dan Domain Name System (DNS). IANA juga
memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi lainnya untuk memberikan blok
alamat IP spesifik kepada pelanggan dan untuk meregistrasikan nama domain. IANA
juga bertindak sebagai otoritas tertinggi untuk mengatur root DNS yang mengatur
basis data pusat informasi DNS, selain tentunya menetapkan alamat IP untuk
sistem-sistem otonom di dalam jaringan Internet. IANA beroperasi di bawah
naungan Internet Society (ISOC). IANA juga dianggap sebagai bagian dari
Internet Architecture Board (IAB).
6. APJII dan PANDI.
Dua nama
tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah
Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).
7. ICANN.
ICANN adalah
singakatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah
organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan
hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del
Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait
dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika
Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers
Authority (IANA).
Aspek Hukum dan Etika
Setiap
aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah
satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun
dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila
kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut.
Selain
kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan
perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat
menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui
batasan – batasan dari hak tersebut.
Undang-undang
Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Undang-undang
hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 :
“Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang
berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Dalam
Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa: Hak cipta,
Pencipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, Pengumuman,
Perbanyakan,Program komputer , dan Lisensi.
Tindakan
penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang
yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1. Hacking
atau cracking
Tindakan
pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan
menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan
contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut
hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu
proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh:
cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan
yang menyalahi hukum.
2.
Pembajakan
Mengutip
atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan
dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam
posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan
moral dan etika
Membuka
situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai
dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi
tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari
tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet
dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan
begitu juga sebaliknya
Etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
- Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
- Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
- Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar